Tim Tekab 308 Polres Pesawaran Tangkap Pelaku Perjudian di Kedondong

    Tim Tekab 308 Polres Pesawaran Tangkap Pelaku Perjudian di Kedondong
    TP. Perjudian jenis kartu ceki.

    PESAWARAN - Tekab 308 Sat Reskrim Polres Pesawaran dan Tekab 308 Polsek Kedondong ungkap kasus Tindak Pidana(TP) Perjudian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUHPidana  pada hari kamis tanggal 28 Oktober 2021 berdasarkan : - Laporan Polisi Nomor : LP / A -  754 / X / 2021 / Polda Lampung / Res Pesawaran / tanggal 28 oktober 2021 Tentang  diduga telah terjadinya TP. Perjudian jenis kartu ceki.

    Tempat Kejadian Perkara(TKP)  dusun  Sukarame Desa. Pasar Baru kecamatan  Kedondong  Kabupaten Pesawaran. 

    Identitas Pelaku yang diamankan: AP bin Romo Swiryo ( alm ) alamat : dusun 3 Tanjung Seneng Desa Teba  Jawa Kecamatan Kedondong, S Bin Kurtubi (alm ) alamat : dusun Sukajadi Desa Pasar Baru Kecamatan  Kedondong, B Bin Asmuni (alm) alamat : dusun  Gunung Sugih Rt/Rw 002/001  Desa Gunung Suguh Kecamatan Kedondong, P Bin Komarudin alamat : dusun Mangga Besar Desa Pasar Baru Kecamatan Kedondong .

    Kronologis penangkapan adalah  berdasarkan laporan masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana perjudian jenis kartu ceki di Dusun Sukarame Desa Pasar Baru Kecamatan. Kedondong Kabupaten Pesawaran, , kemudian Tim Tekab 308 Polres Pesawaran yang di pimpin langsung oleh Kanit Resum AIPDA TRI ANTORI , S.I.P dan Tim Tekab 308 Polsek Kedondong melakukan penggerebekan dan di dapatkan 4 (empat) orang yang sedang bermain judi jenis kartu ceki tersebut. 

    Kemudian tim tekab 308 polres pesawaran dan tim tekab 308 polsek kedondong mengamankan pelaku dan Barang Bukti untuk diamankan ke polres pesawaran guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.(Agung)

    Pesawaran Lampung
    Agung Sugenta

    Agung Sugenta

    Artikel Berikutnya

    Polsek Kedondong Beri Teguran Masyarakat...

    Berita terkait