PESAWARAN - Tekab 308 Sat Reskrim Polres Pesawaran dan Tekab 308 Polsek Kedondong ungkap kasus Tindak Pidana(TP) Perjudian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUHPidana pada hari kamis tanggal 28 Oktober 2021 berdasarkan : - Laporan Polisi Nomor : LP / A - 754 / X / 2021 / Polda Lampung / Res Pesawaran / tanggal 28 oktober 2021 Tentang diduga telah terjadinya TP. Perjudian jenis kartu ceki.
Tempat Kejadian Perkara(TKP) dusun Sukarame Desa. Pasar Baru kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran.
Identitas Pelaku yang diamankan: AP bin Romo Swiryo ( alm ) alamat : dusun 3 Tanjung Seneng Desa Teba Jawa Kecamatan Kedondong, S Bin Kurtubi (alm ) alamat : dusun Sukajadi Desa Pasar Baru Kecamatan Kedondong, B Bin Asmuni (alm) alamat : dusun Gunung Sugih Rt/Rw 002/001 Desa Gunung Suguh Kecamatan Kedondong, P Bin Komarudin alamat : dusun Mangga Besar Desa Pasar Baru Kecamatan Kedondong .
Kronologis penangkapan adalah berdasarkan laporan masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana perjudian jenis kartu ceki di Dusun Sukarame Desa Pasar Baru Kecamatan. Kedondong Kabupaten Pesawaran, , kemudian Tim Tekab 308 Polres Pesawaran yang di pimpin langsung oleh Kanit Resum AIPDA TRI ANTORI , S.I.P dan Tim Tekab 308 Polsek Kedondong melakukan penggerebekan dan di dapatkan 4 (empat) orang yang sedang bermain judi jenis kartu ceki tersebut.
Kemudian tim tekab 308 polres pesawaran dan tim tekab 308 polsek kedondong mengamankan pelaku dan Barang Bukti untuk diamankan ke polres pesawaran guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.(Agung)